Bisnis.com, JAKARTA — KPU akan menunda pelaksanaan pilkada 2015 di enam daerah yang hanya memiliki calon tunggal jika tidak ada penambahan kandidat yang mendaftar dalam masa perpanjangan pendaftaran tahap kedua yang berakhir pada Selasa (11/8).
Hadar Nafis Gumay, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pihaknya akan menunda pelaksanaan pilkada di di Kabupaten Tasikmalaya, Blitar, Timor Tengah Utara, serta Kota Surabaya, Mataram, dan Samarinda jika tidak ada calon yang mendaftar.
Penundaan tersebut dikarenakan hingga saat ini belum ada beleid yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal. “UU No. 8/2015 tentang Pilkada tidak mengatur calon tunggal. Jadi, bagaimana kami bisa menyelenggarakan kalau tidak ada aturannya,” katanya di kantor KPU, Senin (10/8).
Namun keputusan yang akan lebih dulu diplenokan tersebut, jelas Hadar, bisa berubah jika pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur penyelenggaraan pilkada dengan calon tunggal.
Seperti diketahui, dalam pendaftaran terakhir, di Kabupaten Pacitan ada calon yang mendaftar. Pasangan tersebut adalah Bambang Susanto dan Sri Retno Dhewanti yang diusung oleh PDIP dan partai Hanura.