Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK 2015: KPU Tak Pusingkan Perppu

KPU tidak mau ambil pusing terkait isi peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (perppu) tentang calon tunggal yang akan menjadi penyelesaian polemik pilkada serentak 2015.
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kiri) bersama empat Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay (kanan), Juri Ardiantoro (kiri) dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kedua kanan) memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (20/7). /antara
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kiri) bersama empat Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay (kanan), Juri Ardiantoro (kiri) dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kedua kanan) memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (20/7). /antara

Kabar24.com, JAKARTA — KPU tidak mau ambil pusing terkait  isi peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (perppu)  tentang calon tunggal yang akan menjadi penyelesaian polemik pilkada serentak 2015.

Hadar Nafis Gumay, Komisioner KPU, mengatakan KPU tidak mau ambil pusing.

“Mau apa isinya terserah. Sistem pemilihan calin tunggal dirumuskan bagaimana, ya terserah, yang penting ada aturan pelaksanaan di atas peraturan KPU,” katanya di kantor KPU, Senin (10/8/2015

Saat ini, pemerintah sedang mengkaji ulang penerbitan perppu untuk menyelesaikan polemik calon tunggal dalam pilkada serentak.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penerbitan perppu tentang calon tunggal yang tidak diatur dalam UU No. 8/2015 tentang Pilkada akan menjadi opsi terakhir.

“Pada intinya, pemerintah dan KPU menginginkan agar 269 daerah bisa menyelenggarakan pilkada secara serentak pada 2015,” katanya.

Untuk mekanisme dan detail pelaksanaan, pemerintah akan berkoordinasi dengan KPU.

“Kami akan berkoordinasi dengan KPU soal mekanisme bumbung kosong dan lain sebagainya. Namun, kami akan melihat dulu perkembangannya setelah ada perpanjangan masa pendaftaran tahap kedua.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper