Kabar24.com, JAKARTA — KPU tidak mau ambil pusing terkait isi peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (perppu) tentang calon tunggal yang akan menjadi penyelesaian polemik pilkada serentak 2015.
Hadar Nafis Gumay, Komisioner KPU, mengatakan KPU tidak mau ambil pusing.
“Mau apa isinya terserah. Sistem pemilihan calin tunggal dirumuskan bagaimana, ya terserah, yang penting ada aturan pelaksanaan di atas peraturan KPU,” katanya di kantor KPU, Senin (10/8/2015
Saat ini, pemerintah sedang mengkaji ulang penerbitan perppu untuk menyelesaikan polemik calon tunggal dalam pilkada serentak.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penerbitan perppu tentang calon tunggal yang tidak diatur dalam UU No. 8/2015 tentang Pilkada akan menjadi opsi terakhir.
“Pada intinya, pemerintah dan KPU menginginkan agar 269 daerah bisa menyelenggarakan pilkada secara serentak pada 2015,” katanya.
Untuk mekanisme dan detail pelaksanaan, pemerintah akan berkoordinasi dengan KPU.
“Kami akan berkoordinasi dengan KPU soal mekanisme bumbung kosong dan lain sebagainya. Namun, kami akan melihat dulu perkembangannya setelah ada perpanjangan masa pendaftaran tahap kedua.”