Bisnis.com, JAKARTA — Hadar Nafis Gumay, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), menilai opsi perppu yang akan menjadi penyelesai polemik calon tunggal dalam pilkada 2015 tersebut harus segera diambil oleh pemerintah menyusul waktu tahapan pilkada yang terus berjalan.
“Jika opsi tersebut untuk menyelesaikan polemik calon tunggal pada pilkada 2015, waktu menjadi sangat krusial,” katanya di kantor KPU, Senin (10/8).
Untuk menyelesaikan polemik itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan mengkaji penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) tentang calon tunggal yang tidak diatur dalam UU No. 8/2015 tentang Pilkada. Tapi itu akan menjadi opsi terakhir.
“Pada intinya, pemerintah dan KPU menginginkan agar 269 daerah bisa menyelenggarakan pilkada secara serentak pada 2015,” katanya.
Untuk mekanisme dan detail pelaksanaan, tuturnya, pemerintah akan berkoordinasi dengan KPU.
“Kami akan berkoordinasi dengan KPU soal mekanisme bumbung kosong dan lain sebagainya. Namun, kami akan melihat dulu perkembangannya setelah ada perpanjangan masa pendaftaran tahap kedua.”