Bisnis.com, JAKARTA —Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menilai rencana penerbitan perppu tentang calon tunggal yang akan menjadi penyelesai polemik dalam pilkada 2015 merupakan langkah yang tepat.
“Pemerintah harus mengambil peran untuk menyelesaikan polemik calon tunggal yang belum diatur dalam UU Pilkada,” katanya saat dihubungi, Senin (10/8).
Untuk menyelesaikan polemik itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan mengkaji penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) tentang calon tunggal yang tidak diatur dalam UU No. 8/2015 tentang Pilkada. Tapi itu akan menjadi opsi terakhir.
“Pada intinya, pemerintah dan KPU menginginkan agar 269 daerah bisa menyelenggarakan pilkada secara serentak pada 2015,” katanya, Senin (10/8).
Untuk mekanisme dan detail pelaksanaan, tuturnya, pemerintah akan berkoordinasi dengan KPU. “Kami akan berkoordinasi dengan KPU soal mekanisme bumbung kosong dan lain sebagainya. Namun, kami akan melihat dulu perkembangannya setelah ada perpanjangan masa pendaftaran tahap kedua.”