Kabar24.com, JAKARTA — Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menilai pengurus partai politik belum memanfaatkan masa perpanjangan pendaftaran calon tahap kedua dengan sebaik-baiknya.
Menurutnya, pengurus partai politik malah terkesan saling mengunci kandidat masing-masing.
“Aksi saling kunci kandidat tersebut dilakukan agar pilkada di tujuh daerah yang hanya mempunyai calon tunggal ditunda. “Selain menyelesaikan polemik calon tunggal dalam pilkada, perppu juga memberikan jaminan kepada calon yang memang sudah sejak awal menyatakan siap untuk berkompetisi dalam pilkada,” katanya saat dihubungi, Senin (10/8).
Untuk menyelesaikan polemik calon tunggal, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan mengkaji penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) tentang calon tunggal yang tidak diatur dalam UU No. 8/2015 tentang Pilkada. Tapi itu akan menjadi opsi terakhir.
“Pada intinya, pemerintah dan KPU menginginkan agar 269 daerah bisa menyelenggarakan pilkada secara serentak pada 2015,” katanya, Senin (10/8).
Untuk mekanisme dan detail pelaksanaan, tuturnya, pemerintah akan berkoordinasi dengan KPU.
“Kami akan berkoordinasi dengan KPU soal mekanisme bumbung kosong dan lain sebagainya. Namun, kami akan melihat dulu perkembangannya setelah ada perpanjangan masa pendaftaran tahap kedua.”