Bisnis.com, JAKARTA—Kubu Syamsul S. Alam menilai desain industri pipa saluran miliknya dengan No. IDD0000039452 telah memenuhi azas kebaruan dan berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Berdasarkan berkas jawabannya, kuasa hukum tergugat Kuspramudjo menolak dalil para penggugat yang menyatakan desain industri miliknya tidak memiliki nilai kebaruan (lack of novelty) dan sudah menjadi milik umum (public domain).
“Dalam pemeriksaan permohonan hak atas desain industri tergugat telah dianut azas kebaruan dan pengajuan pendaftaran pertama,” kata Kuspramudjo dalam berkas pengadilan yang diterima Bisnis, Rabu (5/8/2015).
Dia menjelaskan azas kebaruan dalam desain industri dibedakan dari azas keaslian yang berlaku dalam hak cipta. Pengertian kebaruan ditetapkan dengan suatu pendaftaran yang pertama kali diajukan. Saat itu, tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa pendaftaran tersebut tidak baru.
Adapun, azas pendaftaran pertama menjadikan orang pertama yang mengajukan permohonan hak atas desain industri kepada Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Industri akan mendapatkan perlindungan hukum, bukan orang yang pertama menciptakan desain.
Desain industri pipa milik tergugat telah lolos dalam proses pengumuman dan pemeriksaan mengenai iktikad baik yang diatur dalam Pasal 2 dan 4 Undang-undang No. 31/2000 tentang Desain Industri.
Penggugat juga berpendapat Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri (tergugat II) telah melakukan pemeriksaan administrasi sesuai ketentuan dalam undang-undang sebagai syarat substantif, sehingga tidak ada alasan untuk dibatalkan.
Pendaftaran desain industri milik penggugat yang telah jujur tanpa adanya niat untuk meniru desain atau membonceng ketenaran pihak lain demi keuntungan usaha dapat dilihat dari persetujuan tergugat II untuk menerbitkan sertifikat.
Syamsul juga menyertakan eksepsi dalam jawabannya yang menyatakan bahwa para tergugat bukan merupakan pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan paten miliknya.
Menurut pasal 46 ayat 1 UU Desain Industri dijelaskan hanya pemegang hak desain industri atau penerima lisensi yang dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui pengadilan niaga. Pasal 37 ayat 1 juga menyebutkan jika desain industri dapat dibatalkan oleh tergugat II atas permintaan pemegang desain tersebut.
Dalam perkara ini, badan hukum yang mendapatkan lisensi desain paten dari China untuk No. CN.302804296 sejak 2007 adalah Fan Guang Sheng. Selain itu, PT Onda Mega Industry yang pernah melayangkan gugatan yang sama pada 20 Maret 2014 dinilai merupakan pihak yang berkepentingan.
Sebelumnya, para penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum Lice V. Efdora desain industri milik tergugat dengan judul pipa saluran tersebut tidak memiliki nilai kebaruan (lack of novelty) dan sudah menjadi milik umum (public domain).
Perkara dengan No. 36/Pdt.Sus/Desain Industri/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut akan dilanjutkan dengan agenda replik dari pihak penggugat pada 11 Agustus 2015.
SENGKETA DESAIN PIPA: Tergugat Yakin Unsur Kebaruan Terpenuhi
Kubu Syamsul S. Alam menilai desain industri pipa saluran miliknya dengan No. IDD0000039452 telah memenuhi azas kebaruan dan berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

21 jam yang lalu
Goyahnya Pabrik di Kawasan Asia oleh Tarif Trump

23 jam yang lalu
Palm Oil Industry: Indonesia Seeks New Export Markets
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 jam yang lalu
Alasan Anak Try Sutrisno Batal Dirotasi jadi Stafsus KSAD

2 jam yang lalu
Kejagung Periksa Biro Hukum Kemendag soal Kasus Suap Vonis CPO

2 jam yang lalu
Kejagung Dukung Prabowo Soal Pembahasan RUU Perampasan Aset

3 jam yang lalu
BGN Bakal Usut Tuntas Insiden Keracunan MBG di Sekolah
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
