Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasindo Graha Kencana Tunggu Putusan Pailit

PT Kasindo Graha Kencana kemungkinan besar akan segera berstatus pailit setelah proposal perdamaiannya ditolak oleh mayoritas kreditur.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--PT Kasindo Graha Kencana kemungkinan besar akan segera berstatus pailit setelah proposal perdamaiannya ditolak oleh mayoritas kreditur.

Hakim pengawas proses restrukturisasi utang debitur Jamaluddin Samosir mengatakan hanya PT Bank CTBC Indonesia yang menyetujui proposal perdamaian debitur. Selebihnya telah menyatakan penolakan.

Berdasarkan hasil pemungutan suara, kreditur pemegang hak kebendaan yang diwakili sebanyak 31.796 (87,78%) suara menolak, sedangkan 4.425 (12,22%) sisanya menyetujui. Adapun, seluruh kreditur tanpa hak kebendaan dengan total 3.221 suara menyatakan penolakannya.

"Hasil voting ini akan saya serahkan kepada majelis hakim untuk mendapatkan putusan besok," kata Djamaluddin dalam rapat kreditur, Rabu (5/8/2015).

Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum PT Kasindo Graha Kencana Turman Panggabean menerima hasil voting tersebut. Pihaknya juga sudah tidak mampu memberikan tawaran apapun untuk mendukung proposal rencana perdamaian.

"Apapun hasil hari ini kami terima," kata Turman.

Dia menambahkan prinsipal debitur sudah tidak mempunyai daya untuk menyelesaikan proses restrukturisasinya dengan perdamaian. Debitur sudah tidak mempunyai kemampuan bayar untuk dimasukkan dalam proposal perdamaian.

Menurutnya, semua pihak harus menerima konsekuensi dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Jika proposal perdamaian diterima oleh mayoritas kreditur bisa terselesaikan secara damai, tetapi akan langsung pailit jika tidak disetujui.

Kendati demikian, debitur memberi usulan kepada hakim pengawas terkait penambahan satu orang kurator. Menurutnya, penambahan calon kurator tersebut hanya untuk memenuhi aspek keseimbangan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Bank CIMB Niaga Tbk Hasbi Setiawan tidak menyetujui adanya penambahan kurator tersebut. Menurutnya, kinerja tim pengurus saat ini sudah optimal.

"Kami menolak usulan tersebut, tetapi keputusan akhir ada pada majelis hakim," katanya.

Secara terpisah, salah satu pengurus debitur Egga Indragunawan mengaku tidak berwenang untuk memberikan tanggapan mengenai hal tersebut. Terlebih, usulan calon kurator dari pihak debitur masih merupakan rekan tim pengurus.

"Apapun putusannya kami serahkan kepada majelis hakim pemutus saja," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper