Bisnis.com, JAKARTA — Titi Anggraeni, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), menganggap bahwa rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah itu harus disertai dengan dasar hukum.
“Apa dasar hukum yang memayungi adanya perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang direkomendasikan bawaslu kepada KPU,” katanya saat dihubungi, Rabu (5/8).
Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan sejumlah hal terkait solusi calon tunggal dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2015, setelah Presiden Joko Widodo menolak untuk menerbitkan perppu.
Muhammad, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu memperpanjang kembali masa pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada 2015.
“Kami mengusulkan agar pendaftaran calon kepala daerah dibuka untuk kali kedua setelah masa perpanjangan pendaftaran pertama ditutup pada 3 Agustus 2015 pukul 16.00 waktu setempat,” katanya di Kantor Bawaslu, Rabu (5/8).
Perpanjangan pembukaan pendaftaran tersebut bisa dikuhusukan untuk tujuh daerah yang hingga saat ini hanya ada calon tunggal. Sesuai dengan data KPU, daerah-daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Blitar, Mataram, Timor Tengah Utara, Pacitan, serta Kota Surabaya dan Samarinda.
Terkait berapa lama masa pendaftaran tersebut, Bawaslu akan menunggu keputusan KPU. “Lama perpanjangannya terserah KPU karena menyangkut masalah tahapan berikutnya. Tapi hingga saat ini, masa perpanjangan kedua pendaftaran calon kepala daerah mengerucut tujuh hari mulai 6 Agustus 2015.”
PERLUDEM: Perpanjangan Pendaftaran Kedua Pilkada Harus Ada Dasar Hukumnya
Titi Anggraeni, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), menganggap bahwa rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah itu harus disertai dengan dasar hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu