Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu memaparkan perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah untuk tujuh kabupaten/kota dengan calon tunggal kepada KPU sudah mengerucut tujuh hari.
Muhammad, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengatakan tujuh hari itu muncul pada saat rapat dengan Presiden, Wakil Presien Jusuf Kalla, serta petinggi lembaga lainnya di Istana Bogor. “Saat ini, KPU masih akan mengadakan pleno untuk menuangkan secara resmi pembuakaan perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah,” katanya di Kantor Bawaslu, Rabu (5/8)
Namun jika tetap tidak ada yang mendaftar dalam perpanjangan pendaftaran tersebut, KPU harus tetap menunda pilkada serentak 2015 ke pilkada serentak periode 2017. “Itu aturannya. Dan aturan harus dilaksanakan.”
Seperti diketahui, Bawaslu merekomendasikan sejumlah hal terkait solusi calon tunggal dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2015, setelah Presiden Joko Widodo menolak untuk menerbitkan perppu.
Muhammad, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu memperpanjang kembali masa pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada 2015.
BAWASLU: Perpanjangan Pendaftaran Calon Mengerucut Tujuh Hari
Badan Pengawas Pemilu memaparkan perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah untuk tujuh kabupaten/kota dengan calon tunggal kepada KPU sudah mengerucut tujuh hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium