Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menristek Dikti: Verifikasi Ijazah Balon Kepala Daerah Tuntas 1 Pekan

Menteri Ristek dan Dikti Muhammad Nasir memastikan akan menuntaskan verifikasi ijazah bakal calon kepala daerah paling lama 1 pekan.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menrestek Dikti) Mohammad Nasir/Antara
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menrestek Dikti) Mohammad Nasir/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Ristek dan Dikti Muhammad Nasir memastikan akan menuntaskan verifikasi ijazah bakal calon kepala daerah paling lama 1 pekan.

“Kami yakinkan tidak akan menggangu tahapan pilkada yang sudah dijadwalkan oleh KPU,” kata Nasir saat penandatanganan MoU dengan Kemenristek Dikti untuk memverifikasi ijazah bakal calon kepala daerah di Kantor KPU, Kamis (30/7/2015).

Kendati demikian, KPU tidak akan membatalkan pencalonan kepala daerah jika ada bakal calon yang terbukti menggunakan ijazah sarjana palsu. “Pencalonannya tidak batal sepanjang ijazah SMA sederajatnya asli,” kata Husni.

Menurutnya, kalau memang ada bakal calon terindikasi menggunakan ijazah palsu, KPU akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwajib. “Proses hukum biar berjalan sampai inkracht, sembari bakal calon melanjutkan proses pilkada.”

Menanggapi hal itu, sejumlah kalangan meminta KPU menjaga sikap profesional, adil, dan demokratis dalam memverifikasi dokumen bakal pasangan calon kepala daerah secara sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada 2015.

Phillips Vermonte, Kepala Departemen Politik Dan Hubungan Internasional Center for Strategic and International Studies (CSIS), mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Daerah (KPUD) harus benar-benar serius dalam memverifikasi seluruh berkas bakal calon kepala daerah.

Menurutnya, verifikasi berkas pencalonan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon tersebut merupakan fase paling penting dalam dalam setiap tahapan pilkada.

“Sebagai pelaksana tahapan pilkada, KPU dan KPUD harus menghindari terjadinya kecurangan dan ketidakprofesionalan saat proses verifikasi berkas bakal calon kepala daerah,” katanya.

Titi Anggraeni, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menambahkan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah juga harus memastikan diri hadir dalam proses verifikasi bakal calon. “Panwaslu juga harus melakukan pengawasan dalam proses verifikasi tersebut.”

Selanjutnya, KPU juga harus memberikan ruang untuk publik agar ikut melakukan verifikasi. “Peran publik itu sangat penting agar ikut memberikan masukan kepada KPUD dalam menilai rekam jejak pasangan calon yang akan dipilih pada 9 Desember 2015 nanti.”

Seperti diketahui, hingga pendaftaran yang ditutup pada 28 Juli 2015 pukul 16.00 waktu setempat, KPU menerima sebanyak 810 bakal calon untuk 268 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2015. []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper