Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benahi Pola Pengasuhan, KPAI Membuat Pelatihan Bagi Calon Pengantin

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan membuat pelatihan singkat khusus para calon pengantin sebelum menjalani kehidupan berumah tangga untuk membenahi pola pengasuhan anak.
Ilustrasi/Futuretimeline
Ilustrasi/Futuretimeline

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan membuat pelatihan singkat khusus para calon pengantin sebelum menjalani kehidupan berumah tangga untuk membenahi pola pengasuhan anak. 

KPAI mencatat hingga September 2014, terdapat 1.499 kasus kekerasan anak yang terlapor. Masih tingginya angka ini pun membuat KPAI belum mencabut status darurat kekerasan anak.

Sekretaris KPAI Erlinda mengatakan pola pengasuhan anak belum mengakomodasi hak-hak anak. Oleh karena itu, pihaknya sedang membuat modul untuk menyiapkan pasangan yang akan menikah agar menjalani sejumlah tes serta pelatihan.

Cara ini, katanya, diharapkan bisa membuat pola pengasuhan anak berubah ke arah yang lebih positif. Sebagai contoh, dia menyebut pria maupun perempuan yang akan menikah bisa mendapat sejumlah bekal dasar terkait membina keluarga dan merawat anak. 

“Kami juga sedang menyiapkan modul untuk membuat short course kepada pasangan yang mau menikah. Ini kerja sama dengan beberapa kementerian terkait,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini.

Kecenderungannya saat ini, kata Erlinda, keluarga terdiri dari orangtua yang keduanya sibuk bekerja. Kesibukan orangtua itulah yang kerap kali menjadi alasan perhatian dan kasih sayang yang tereduksi.

Dia menilai bila setiap keluarga bisa memberikan perhatian yang cukup dengan mencukupi hak-hak anak, kekerasan pada anak akan menurun sebanyak 20% hingga 30%.

Sebagai orangtua, ujarnya, harus kian pandai mengatur siasat bagaimana kesibukan tak menghalangi kedekatan dan perhatian kepada anak. Pasalnya, semakin berkurangnya perhatian, semakin besar kerentanan anak terhadap kekerasan.

Cara paling sederhananya, tambahnya, bisa dilakukan dengan membuatkan sarapan, mengantarnya ke sekolah, menemani anak saat menyelesaikan tugas sekolah dan melakukan kegiatan bersama.

Hal yang kerap luput yaitu, anak tak mendapat ruang untuk berpartisipasi dalam keluarga. Dengan demikian, perhatian untuk pemenuhan hak-haknya tergolong belum memenuhi harapan.

Prinsip pengasuhan anak yaitu nondiskriminasi; menjamin hak hidup, kelangsungan dan perkembangan; kepentingan terbaik bagi anak dan penghargaan terhadap pendapat anak.

“Masih jarang pengasuhan yang melibatkan partisipasi anak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper