Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Informasi Publik (KIP) mendorong agar materi keterbukaan Informasi Publik masuk ke dalam kurikulum sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia.
Permintaan KIP itu disampaikan melalui surat resmi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan serta Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi M. Nasir.
Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono, mengemukakan, dalam suratnya kepada kedua menteri tersebut, bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memiliki beberapa tujuan.
"KIP selalu mendorong agar tujuan UU KIP bisa tercapai lewat berbagai upaya," kata Abdul Hamid melalui siaran tertulis, Jumat (24/7/2015).
Dua butir tujuan dari UU tersebut di antaranya sangat terkait dengan dunia pendidikan, yaitu pada butir d dan f dari Pasal 3 UU KIP.
Butir d berbunyi mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan butir f berbunyi mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hamid mengungkapkan, berbagai upaya mencapai tujuan dari UU telah dilakukan oleh KIP sebagai satu-satunya lembaga yang diberi mandat oleh UU untuk melaksanakannya.
Ia mengatakan bahwa dalam Pasal 23 UU KIP disebutkan fungsi Komisi Informasi adalah menjalankan UU KIP, menjadi regulator, dan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
Menurutnya, keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara dapat mencegah korupsi sehingga hal tersebut harus ditanamkan kepada bangsa Indonesia sejak dini.
"Menanamkan jiwa yang terbuka, bersikap melayani, serta bebas korupsi memerlukan upaya sejak dini," katanya.
Oleh karenanya, Abdul Hamid meminta kedua menteri yang mengurusi pendidikan, yang artinya bertanggung jawab terhadap penanaman nilai-nilai moral bagi bangsa ini, untuk melakukan tindakan konkret dengan memasukkan kurikulum tentang keterbukaan Informasi Publik ke dalam sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.