Kabar24.com, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Papua telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus insiden kekerasan di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua.
"Yang sudah ditetapkan tersangka sebagai tersangka dua orang segera akan dilakukan penangkapan," kata Kapolda Papua Irjen Pol. Yotje Mende melalui pesan singkat, Kamis (23/7/2015).
Kedua tersangka itu diduga berperan sebagai provokator atau orang yang menyuruh melakukan penyerangan pada Jumat (17/7/2015) lalu.
Yotje mengatakan nama kedua tersangka masih dirahasiakan demi kepentingan pengusutan kasus. Pasalnya, eksekusi penangkapan kedua tersangka baru akan dilaksanakan besok.
"Rencananya hari ini untuk ditangkap, tapi karena situasi belum memungkinkan baru aan dilaksanakan besok tanggal 24 Juli dengan mengedapankan tindakan persuasif," katanya
Yotje menambahkan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 50 orang saksi terkait insiden yang terjadi ketika pelaksanaan ibadah shalat id itu. "Saksi yang diperiksa sudah 50 orang," katanya.
Insiden kekerasan di Tolikara terjadi pada Jumat (17/7/2015), saat itu ada penyerangan dan pembakaran terhadap kios yang merembet ke musala. Selain itu, ada penembakan yang dilakukan aparat sehingga membuat 11 orang terluka dan satu meninggal dunia.