Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Sengketa Pilkada: Bupati Morotai Praperadilankan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipraperadilankan oleh tersangka Bupati Morotai, Rusli Sibua, terkait kasus suap sengketa Pilkada Morotai.
Bupati Morotai Rusli Sibua, tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai./Antara
Bupati Morotai Rusli Sibua, tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai./Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipraperadilankan oleh tersangka Bupati Morotai, Rusli Sibua. Bahkan Senin, 27 Juli 2015 nanti, sidang praperadilan yang dilakukan Rusli Sibua akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penasihat hukum Rusli, Achmad Rifai, mengatakan alasan kliennya melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK, lantaran kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana suap, untuk penanganan sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 lalu kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Jadi gugatan praperadilan itu terkait penetapan Pak Rusli Sibua sebagai tersangka," tutur Rifai di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/7/2015).

Sidang praperadilan tersebut, menurut Rifai akan digelar pada hari Senin, 27 Juli 2015 nanti pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rifai menjelaskan bahwa kliennya sampai saat ini tidak mengetahui uang yang dipermasalahkan KPK hingga menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Mestinya KPK mengungkap sumber uang dari mana, tidak bisa serta merta seperti ini. KPK mestinya mencari dari mana sumber dana itu," tukas Rifai.

Sebelumnya, Rusli Sibua resmi menjadi tersangka di KPK pada Jumat 26 Juni lalu atas dugaan tindak pidana suap untuk penanganan pilkada Morotai. Perkara yang tengah menjerat Rusli Sibua adalah pengembangan dari perkara suap terhadap Akil Mochtar sewaktu menjabat sebagai ketua MK.

Tindakan suap yang dilakukan Rusli Sibua terhadap Akil Mochtar terungkap dalam dakwaan Akil yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014. Sementara, Akil diketahui sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.

Menurut JPU KPK, Akil menerima Rp 2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada di Morotai tersebut. Kemudian akibat perbuatannya, Rusli dijerat melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper