Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reformasi Birokrasi Kota Bandung Dapat Apresiasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengapresiasi percepatan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bandung.
Walikota Bandung Ridwan Kamil/Youtube
Walikota Bandung Ridwan Kamil/Youtube

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengapresiasi percepatan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bandung.

"Bandung harus menjadi 'role' model reformasi birokrasi yang membuat bangga warganya serta menjadi teladan bagi pemerintah daerah lainnya", ujar Yuddy berdasarkan keterangan tertulis Kemenpan-RB yang diterima Antara di Jakarta, Minggu.

Hal ini disampaikan Yuddy dalam kunjungannya menemui Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Pendopo Kota Bandung pada Minggu (19/7), dalam rangka merayakan Hari Idul Fitri.

Menurut Yuddy, ada tiga indikator Kota Bandung berhasil melakukan percepatan reformasi birokrasi. Pertama adalah adanya penghargaan KPK untuk program peningkatan antikorupsi.

Kedua, ombudsman yang dianggap cukup berhasil dalam usaha peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Kemudian yang ketiga, Kota Bandung berhasil mendapatkan nilai baik dari Kemenpan-RB untuk penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah," tutur Yuddy.

Oleh karena itu, Guru Besar dari Universitas Nasional Jakarta ini meminta agar Wali Kota Bandung beserta jajaran dan warga terus bekerja sama untuk mereformasi diri dan membangun Kota Bandung.

Kemenpan-RB memang gencar mengampanyekan reformasi birokrasi, salah satunya dengan meningkatkan kedisiplinan aparat sipil negara, seperti dalam hal hari masuk setelah libur Lebaran.

"Jangan ada yang menambah liburan setelah Hari Idul Fitri dan cuti bersama," ujar Yuddy.

Oleh sebab itu, ia mengajak para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi disiplin secara konsisten terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai di masing-masing instansi pemerintah.

Yuddy melanjutkan bagi oknum yang melanggar kebijakan libur akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper