Bisnis.com, BANDUNG - Sejumlah koruptor penghuni lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, di antaranya mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada serta mantan Anggota DPR Nazaruddin dan Emir Moeis, mendapatkan remisi khusus Lebaran 2015 dari pemerintah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Agus Toyib mengatakan ketiganya mendapat remisi satu bulan.
"Dari 609 narapidana tindak pidana korupsi di Jawa Barat, sebanyak 116 orang memperoleh remisi khusus Lebaran dari pemerintah," katanya, Jumat (17/7/2015).
Terpidana Dada, Emir, dan Nazaruddin saat ini menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas 1 A Sukamiskin Bandung.
Menurut Agus, untuk Lebaran 2015, sebanyak 9.752 narapidana di Provinsi Jawa Barat yang terlibat perkara hukum jenis pidana umum dan khusus mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) dari pemerintah.
Saat ini, jumlah orang yang tersandung hukum dan menetap di rutan dan lapas adalah di Jabar sebanyak 18.996, dengan rincian 14.444 narapidana dan tahanan yang menjalani proses hukum yaitu 4.552.
"Dan narapidana yang berhak mendapatkan remisi khusus lebaran itu hanya 9.752 orang," paparnya.
Jumlah tersebut di antaranya hanya merupakan penerima remisi khusus Kategori 1, yaitu narapidana setelah menerima masa potongan tahanan, kembali ke jeruji besi untuk menjalankan masa sisa hukuman.