Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Staf Kepresidenan mengikuti kriteria yang berlaku dalam menetapkan pemberian grasi bagi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar.
Kepala Staf Kepresidenan Luhut B. Panjaitan mengatakan saat ini pihak Istana Kepresidenan masih melengkapi data-data yang dibutuhkan dalam proses kajian dalam memutuskan grasi tersebut.
“Belum kami ngomong itu [persetujuan grasi Antasai]. Data-data itu belum lengkap,” ujarnya, Jumat(17/7/2015).
Menurut dia, pihak istana akan mempelajari data-data yang mendukung pengambilan keputusan terkait grasi tersebut agar tak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Maka itu justru dilihat dulu datanya, tidak mungking dong Presiden memberi saja. Kami mengikuti kriteria yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan menyatakan syarat formal grasi yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar tidak terpenuhi.
Meskipun keputusan grasi merupakan hak prerogatif presiden, namun pelaksanaannya dibatasi oleh ketentuan dalam Undang-undang No.5/2010 tentang Grasi.
Pada Pasal 7 ayat (2) menjelaskan presiden harus mendapat rekomendasi dari Mahkamah Agung jika ingin memberi grasi. Pasal tersebut memberi pembatasan terkait pengajuan grasi oleh terpidana kepada pemerintah, yakni sejak satu tahun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.