Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri terus menelisik peran mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel untuk Perusahaan Listrik Negara, menyusul telah ditetapkannya tersangka dalam kasus ini.
"Kita harus periksa terus karena harus Buktikan keterlibatan dan peran beliau berkaitan persoalan ini. Nanti hasil pemeriksaan tersangka kalau mengarah ke beliau dengan bukti-bukti yang ada ya, bisa saja," kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Komjen Budi Waseso tak memungkiri Dahlan adalah pengambil kebijakan proyek tersebut. Namun menurut Kabareskrim kebijakan dahlan tersebut belum dapat dipastikan melanggar hukum.
Selain itu penyidik juga telah meminta keterangan beberapa saksi dari Pertamina terkait kasus dugaan korupsi ini. "Beberapa sudah terutama masalah pembukuan dan masalah ekspor-impor," kata Kabareskrim.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan Nur Pamudji sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel untuk PT Perusahaan Listrik Negara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan diputuskan bahwa saudara NP sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi BBM HSD pada PT PLN 2010," kata Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta, Selasa (14/7/2015).
Ade mengatakan NP merupakan mantan pejabat Direktur Energi Primer PLN, kemungkinan saat ini sudah tidak berada di lingkungan perusahaan plat merah itu.
Dia melanjutkan dalam perkara ini, NP berperan sebagai pengguna barang BBM jenis HSD tersebut saat menjabat Direktur Energi Primer PLN.
Lebih lanjut Ade mengatakan penetapan NP sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain.
Tersangka kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan ts UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.