Kabar24.com, JAKARTA--Pemuda Muhammadiyah menilai usulan Buya Syafiie Maarif agar Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) segera diganti oleh Presiden Joko Widodo dan Kapolri, adalah wajar.
"Sebagai Guru Bangsa, Buya melihat ada potensi 'merusak' tatanan hukum dan bernegara dari tindak tanduk Buwas, dan tentu sebagai warga negara Buya punya hak untuk menilai dan mengusulkan, dan Kabareskrim Buwas tidak perlu bereaksi tidak etis terhadap Buya Syafiie, warga Muhammadiyah tentu sangat tersinggung dengan sikap Buwas yang tidak etis menanggapi usulan Buya, bagi kami warga Muhammadiyah tindakan Buwas juga telah menghina warga Muhammadiyah," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum Pimpinan Pusat, Pemuda Muhammadiyah, dalam siaran pers, Kamis (16/7/2015).
Menurutnya, bukan hanya Buya, yang prihatin dengan tindak tanduk Buwas. "Saya sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah juga melihat hal serupa, melanjutkan sikap permintaan Buya agar Buwas segera dicopot, kami Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendesak Presiden dan Kapolri untuk segera mencopot Buwas sebagai Kabareskrim," tegasnya.
Alasan untuk segera mencopot itu, ungkapmnya, pertama selama menjadi Kabareskrim Buwas telah mengkriminalkan lebih aktivis antikorupsi dan penegak hukum yang justru melawan korupsi.
"Dia mengkriminalisasi para aktivis antikorupsi dan penegak hukum melalui kasus 'remeh temeh' seperti kasus pemalsuan KTP dan Pencemaran nama baik, tidak satu pun kasus besar korupsi atau kasus kriminal lainnya yang dengan cepat ditangani oleh Buwas," ujarnya.
Kedua, penghinaan yang tidak etis yang disampaikan oleh Buwas terhadap Buya Syafiie Mariif, guru bangsa, telah menyakiti hati warga Muhammadiyah dan kelompok masyarakat lainnya.
Oleh sebab itu kami mendesak Presiden dan kapolri untuk mencopot Kabareskrim Buwas.
Sebelumnya, Buya Maarif meminta Jokowi melalui Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mencopot anggota Polri yang mudah menetapkan orang sebagai tersangka. Polisi yang dimaksud adalah Budi Waseso. Kritikan Buya terkait dengan penetapan tersangka Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri, oleh kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
Budi menuding Buya tak paham hukum karena meminta Presiden mencopot aparat penegak hukum. "Enggak usah berkomentarlah kalau tidak mengerti penegakan hukum," kata Budi Waseso di Bareskrim, Selasa, 14 Juli 2015. "Beliau kan bukan orang bodoh, pasti mengerti mana yang benar, mana yang salah," ujarnya seperti dikutip Tempo.co.