Kabar24.com, JAKARTA - Desakan Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif agar Komjen Budi Waseso dicopot dari posisi Kabareskrim, ditanggapi oleh Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti.
"Kan polisi sudah ada norma-norma aturan bekerja dan bagaimana menilai kinerjanya itu. Kita bukan LSM, sebentar mundur sebentar mundur, tidak ada norma tertentu," katanya, Rabu (15/7/2015).
Desakan mundur muncul kala Bareskrim menetapkan dua tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dua komisioner Komisi Yudisial.
Kapolri menampik adanya upaya kriminalisasi dalam penetapan tersangka Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri. Menurutnya, dalam perkara itu ada laporan dari masyarakat, lalu polisi menindaklanjutinya.
"Jadi begini, kalau Anda melapor ke polisi terus tidak diproses kecewa kan. Sama, kalau ada pejabat dilaporkan terus polisi nggak menangani, kira-kira masyarakat bagaimana," kata Kapolri.
Dia menambahkan terlepas soal Hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan praperadilan Komjen Budi Gunawan, Sarpin adalah warga negara yang memiliki hak sama untuk melapor.
Seperti diberitakan Syafii Maarif mengkritik langkah Kabareskrim yang menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka itu menunjukan buruknya kepemimpinan Kabareskrim.
Karena itu, Buya Syafii--sapaan akrab Syafii Maarif-- berharap Presiden Joko Widodo turun tangan mencopot Komjen Buwas dari pucuk pimpinan di Bareskrim.
Kabareskrim Didesak Mundur, Kapolri: Kita Bukan LSM Sebentar-sebentar Mundur
Desakan Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif agar Komjen Budi Waseso dicopot dari posisi Kabareskrim, ditanggapi oleh Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium