Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUA KOMISIONER KY JADI TERSANGKA: Kabareskrim, "Masak Saya dikendalikan Oleh Pak Sarpin"

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso membantah penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki dalam dugaan pencemaran nama baik, karena putusan rekomendasi KY soal hakim Sarpin Rizaldi.n
Hakim Sarpin Rizaldi/Antara
Hakim Sarpin Rizaldi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso membantah penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki dalam dugaan pencemaran nama baik, karena putusan rekomendasi KY soal hakim Sarpin Rizaldi.

"Ya tidak dong, masak saya dikendalikan oleh Pak Sarpin," kata Kabareskrim  Komjen Pol. Budi Waseso usai menghadiri upacara serah terima jabatan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Sampai saat ini, ucap Budi Waseso, penyidik masih dalam tahap menetapkan tersangka terlebih dahulu. Mengenai tindak lanjut kasus tersebut masih dilihat situasinya. "Ini kan masih puasa dan persiapan menjelang lebaran," katanya.

Menurut dia perkara ini merupakan delik aduan, bila yang bersangkutan mencabut laporannya maka kasus sudah selesai.

"Jadi sekali lagi tak ada rekayasa, kriminalisasi, atau kepentingan institusi, balas dendam tidak ada," katanya.

Sebelumnya, Taufiq menilai penetapan tersangka tersebut secara kebetulan ada kaitannya dengan rekomendasi sanksi KY untuk hakim Sarpin.

Seperti diberitakan KY mengeluarkan rekomendasi mengenai pemberian sanksi bagi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Sehingga Sarpin dihukum tak boleh menangani perkara selama enam bulan.

Sarpin dinilai terbukti melakukan beberapa pelanggaran saat memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan seperti tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang pada akhirnya dijadikan pertimbangan untuk memutus.

Sehingga apa yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya dan tidak teliti dalam menuliskan identitas ahli, dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper