Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lion Air Digugat Mantan Pilotnya

PT Lion Mentari Airlines menghadapi gugatan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum dari mantan pilotnya yang bernama Oliver.
Lion Air/Antara
Lion Air/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—PT Lion Mentari Airlines menghadapi gugatan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum dari mantan pilotnya yang bernama Oliver.

Gugatan tersebut dilayangkan Oliver ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Mei 2015. Saat ini, proses persidangan sedang dalam tahap mediasi.

Baik Oliver maupun kuasa hukumnya dari kantor hukum Bertua & Co belum mau berkomentar tentang kasus ini. Kuasa hukum Lion Air Nursirwin menyatakan dalam berkas gugatan yang diterimanya, Oliver menggugat karena pihak Lion Air berhenti membayar gajinya dan memberhentikannya sebagai pilot di maskapai itu.

Menurut Nursirwin, penghentian pembayaran gaji tersebut bukan tanpa alasan. Dia menilai, Oliver sebagai pilot tidak disiplin karena dalam waktu yang cukup lama mangkir dari tugas.

Dia menceritakan, kasus ini bermula saat Oliver enggan menerbangkan pesawat dengan alasan mesin rusak. Pihak Lion Air kemudian mengganti dengan pesawat yang baru. “Namun saat dicoba lagi oleh Oliver, katanya rusak lagi,” ujar Nursirwin kepada Bisnis, Senin (13/7/2015).

Oliver kemudian meninggalkan pesawat tanpa pemberitahuan dan tidak masuk selama tiga hari. Lion Air memberinya surat peringatan, tetapi dia tetap tidak masuk dan tidak menjalankan tugasnya sebagai pilot. Oliver terhitung masih pilot baru di Lion Air. Nursirwin menyebutkan dia menjadi pilot Lion belum sampai enam bulan.

“Dia telah melanggar perjanjian kerja pilot yang sudah disepakati, dan secara otomatis dianggap mengundurkan diri tanpa pemberitahuan, tetapi ini malah Lion yang digugat,” kata Nursirwin. Dia menyebutkan bahwa Lion Air tetap membayarkan gaji selama tiga bulan setelah Oliver tidak masuk.

Dalam petitumnya, Oliver meminta pengadilan membatalkan Perjanjian Pendidikan Penerbang No. 2104/JT-DI/PDDK/IX-2013, tanggal 12 September 2013, dan Perjanjian Ikatan Dinas Penerbang No. 3534/JT/DI/PKCC/IX/2014, tanggal 30 September 2014.

Dia juga menuntut Lion Air membayar gaji dan tunjangan terhitung sejak Maret 2015 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Tidak hanya itu, sebagai penggugat, Oliver juga menuntut Lion Air untuk membayarkan kekurangan pembayaran keahlian senilai Rp150 juta.

Dia pun meminta pengadilan menyatakan pasal tentang ganti rugi dalam perjanjian ikatan dinas yang pernah ditandatanganinya batal demi hukum. Pasal tersebut menyatakan dirinya sebagai pihak kedua memiliki kewajiban mengganti biaya pendidikan dan pelatihan serta ganti rugi senilai US$98.266. Untuk kerugian immateriil, penggugat menuntut tergugat membayar senilai Rp5 miliar.

Saat ini, perkara No. 215/PDT.G/2015/PN JKT.PST tersebut sedang dalam tahap mediasi. Nursirwin mengatakan hingga saat ini belum ada titik temu. “Dia menggugat katanya karena enggak dipekerjakan lagi, sementara dia sendiri tidak melapor yang mengakibatkan gajinya distop,” tegasnya.

Dalam proses mediasi, lanjutnya, Oliver meminta untuk kembali dipekerjakan. Akan tetapi, menurut Nursirwin, pihak Lion Air sudah tidak mau mempekerjakannya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper