Kabar24.com, JAKARTA--Komisi Yudisial berharap Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan persoalan kriminalisasi dengan menetapkan tersangka dua komisioner KY oleh Badan Reserse kriminal (Bareskrim) terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Kita tidak [terlalu berharap], tetapi kalau Presiden ada perhatian mudah-mudahan terketuk," kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Minggu (12/7/2015).
Menurut Imam, penetapan tersangka tersebut mengganggu kinerja KY secara kelembagaan, selain itu secara tidak langsung juga mengganggu lembaga-lembaga lain yang terkait komisi tersebut. "Mudah-mudahan petinggi negara ini juga memberi perhatian," katanya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menyatakan terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2015) malam.
Komjen Budi meminta penetapan tersangka ini tidak dikaitkan ini dengan institusi yang bersangkutan. "Jangan bicara institusinya. Apapun, dia itu adalah pelaku. Jangan dikait-kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu," katanya.
Kabareskrim mengatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka, yaitu tulisan di media masa yang menjadi dasar pelaporan pelapor. Sehingga dengan begitu dapat menguatkan penetapan tersangka.
Atas penetapan tersangka ini, penyidik bakal memanggil tersangka itu pada pekan depan. "Surat panggilan sudah kita kirim. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang," ujar Buwas.
Seperti diketahui, Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurahman Sahuri ke Bareskrim Polri karena dianggap telah mencemarkan nama baik terkait putusan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.