Bisnis.com, PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengeluarkan edaran larangan pembakaran hutan dan lahan atau kebun.
Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto mengatakan surat maklumat kepolisian itu berdasarkan nomor: Mak/01/VII/2015/Polda Kalbar tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan/Kebun.
“Kepada seluruh warga masyarakat atau pihak manapun di Kalbar agar tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan kebun atau tindakan lain dengan tujuan apapun baik sengaja maupun tidak sengaja,” kata Arief seperti tercantum pada surat edaran tersebut, Selasa (7/7/2015).
Menurutnya, pembakaran hutan, lahan dan kebun pada musim kemarau dengan cukup tinggi ini membuat bahaya asap dan rusaknya lingkungan hidup membuat kesehatan masyarakat terganggu.
“Bilamana ada pihak yang tetap melakukan pembakaran diberikan tindak hukum yang tegas dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun,” tuturnya.
Selain hukuman penjara, pelaku juga didenda Rp15 miliar seperti tercantum pada pasal 108 Jo Pasal 69 Huruf H UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup.