Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso tidak serta merta sepakat dengan usulan pembekalan senjata api penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia harus diselesaikan terlebih dahulu pokok persoalannya menyangkut teror itu. Sementara keperluan menggunakan senjata api ada persyaratan yang harus dipenuhi.
"Saya pun kabareskrim tidak boleh, bukan berarti setiap anggota Polri bisa pegang senpi. Tidak bisa sembarangan," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Seperti diberitakan KPK berencana membekali penyidiknya senjata api untuk keperluan pengamanan diri. Saat ini senjata-senjata tersebut sedang diurus perizinannya.
Teror penyidik KPK berawal saat rumah milik penyidik KPK berinisial AJM di Perumahan Mediterania Regensi, Jalan Anggrek blok A, RT 04/16 Kelurahan
Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, mendapat ancaman teror bom.
Benda diduga bom itu berbentuk kotak sterefoam dilapisi lakban hitam dengan rangkaian kabel. Benda tersebut diletakkan di depan gerbang rumah.