Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tetap Lanjutkan Laporan Romli Soal Aktivis ICW

Bareskrim tetap memproses laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pakar hukum Romli Atmasasmita terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho, meski Dewan Pers menyatakan perkara tersebut masuk dalam ranah pelanggaran etika.
Gedung Bareskrim Polri/Bisnis.com-Dika Irawan
Gedung Bareskrim Polri/Bisnis.com-Dika Irawan

Kabar24.com, JAKARTA -- Bareskrim tetap memproses laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pakar hukum Romli Atmasasmita terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho, meski Dewan Pers menyatakan perkara tersebut masuk dalam ranah pelanggaran etika.

Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Pol. Umar Surya Fana mengatakan dalam kasus ini yang dipersoalkan bukan wartawan atau media massa yang memuat pernyataan narasumber. Melainkan pernyataan narasumber lah yang dianggap melakukan pencemaran nama baik.

"Itu tidak ada kaitannya, wartawan hanya dimintai kesaksian benar atau tidak orang itu berbicara begitu," katanya di Bareskrim, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Dia juga mempertanyakan apakah sumber wartawan dapat dikenakan sidang kode etik. Menurut dia masalah etik dapat dipersoalkan jika si wartawan salah menulis ucapan narasumber. Oleh karena itu, dalam kasus ini penyidik ingin mencari tahu benarkah ucapan narasumber itu mengandung dugaan pencemaran nama baik.

Umar mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan dua wartawan, sementara satu wartawan lainnya belum dapat dimintai keterangan karena berhalangan hadir.  

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan ahli bahasa. Karena itu, ujar Umar, keterangan terlapor diperlukan untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut. "Masih perlu kita dalami dulu. Kita beri kesempatan ngomong," katanya.

Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim sebagai saksi atas laporan dugaan pidana pencemaran nama baik.

Ketidakhadiran keduanya diwakili oleh kuasa hukum Febionesta yang mendatangi Bareskrim Polri. Menurut dia kliennya tidak dapat memenuhi undangan penyidik karena menunggu hasil pemeriksaan dari Dewan Pers mengenai pemberitaan di media massa yang dinilai menyudutkan Romli.

"Kami minta penyidik ‎menghormati proses yang saat ini masih dilakukan dewan pers. 
‎Tunggu putusan dewan pers apakah ini pidana atau tidak, putusannya hari ini," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2016). 

Febionesta mengungkapkan panggilan ini merupakan panggilan kedua. Adapun pada panggilan pertama, keduanya tidak memenuhi panggilan lantaran ada kegiatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper