Kabar24.com, JAKARTA - Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka utama kasus pembunuhan bocah Angeline, Margriet Christina Megawe (60) pada Selasa, 7 Juli 2015.
Salah satu pengacara Margriet, Dion Pongkor mengaku tidak tahu menahu apa materi pemeriksaan penyidik. Pemeriksaan pun berjalan singkat karena Margriet menolak diperiksa dalam status tersangka. Alasan Margriet, penyidik tidak memiliki bukti kuat untuk menjeratnya.
Meski tidak menyetujui isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang disodorkan penyidik, ibu angkat Angeline itu tetap menandatangani BAP tersebut.
Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe, dua anak Margriet datang mendampingi ibu mereka dengan berkamuflase untuk menghindari sorotan kamera wartawan.
Kedua anak yang diduga ikut terlibat dalam rekayasa laporan hilangnya Angeline serta pembunuhannya itu tak mau menemui wartawan.
Mereka datang ke Mapolresta Denpasar dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DK-3379-FW. Padahal sebelumnya mereka selalu mengendarai mobil saat datang ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan maupun memberi dukungan kepada ibu mereka.
BOCAH ANGELINE DIBUNUH: Dua Anak Margriet Hindari Wartawan
Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe, dua anak Margriet datang mendampingi ibu mereka dengan berkamuflase untuk menghindari sorotan kamera wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
14 menit yang lalu
Target Terbaru Saham TOWR Usai Guyur Dividen Interim Januari 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 menit yang lalu
KPPU Jatuhkan Denda Rp202 Miliar, Google Langsung Melawan
27 menit yang lalu
Aturan Lengkap tentang Libur Sekolah selama Ramadhan 2025
49 menit yang lalu
Polemik Tukin Dosen ASN Bikin Medsos Anggota Komisi X Diserbu Netizen
58 menit yang lalu