Kabar24.com, JAKARTA - Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka utama kasus pembunuhan bocah Angeline, Margriet Christina Megawe (60) pada Selasa, 7 Juli 2015.
Salah satu pengacara Margriet, Dion Pongkor mengaku tidak tahu menahu apa materi pemeriksaan penyidik. Pemeriksaan pun berjalan singkat karena Margriet menolak diperiksa dalam status tersangka. Alasan Margriet, penyidik tidak memiliki bukti kuat untuk menjeratnya.
Meski tidak menyetujui isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang disodorkan penyidik, ibu angkat Angeline itu tetap menandatangani BAP tersebut.
Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe, dua anak Margriet datang mendampingi ibu mereka dengan berkamuflase untuk menghindari sorotan kamera wartawan.
Kedua anak yang diduga ikut terlibat dalam rekayasa laporan hilangnya Angeline serta pembunuhannya itu tak mau menemui wartawan.
Mereka datang ke Mapolresta Denpasar dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DK-3379-FW. Padahal sebelumnya mereka selalu mengendarai mobil saat datang ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan maupun memberi dukungan kepada ibu mereka.
BOCAH ANGELINE DIBUNUH: Dua Anak Margriet Hindari Wartawan
Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe, dua anak Margriet datang mendampingi ibu mereka dengan berkamuflase untuk menghindari sorotan kamera wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 menit yang lalu
Dikritik PDIP Soal PPN 12%, Muzani: Ini UU yang Disetujui Bersama
38 menit yang lalu
KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok
46 menit yang lalu
Korupsi Kasus Timah, Terdakwa Robert Indarto Dihukum 8 Tahun Penjara
2 jam yang lalu