Kabar24.com, DENPASAR--Tim Penyidik Kepolisian Daerah Bali memeriksa seorang saksi tambahan dalam kasus kematian Angeline. Cal, 55—nama saksi itu—memiliki keterangan yang semakin memberatkan Margriet Megawe sebagai tersangka dalam kasus penelantaran ataupun pembunuhan Angeline.
“Dia tahu bagaimana keseharian Margriet memperlakukan Angeline di rumah,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Angeline, Haris Arthur Hedar, setelah mendampingi Cal menjalani pemeriksaan, Kamis (2/7/2015).
Sebelum menjalani pemeriksaan tersebut, Cal mengaku pernah menumpang di rumah kos milik Margriet selama hampir setahun pada 2012-2013. Dalam perbincangan itu, dia mengungkapkan bagaimana Margriet lebih sayang kepada kucing peliharaannya ketimbang anak angkatnya tersebut.
Cal antara lain pernah mendapati Angeline menderita batuk berdarah dan meminta Margriet membawa anaknya ke puskesmas, tapi dia menolak dengan alasan sudah punya obat batuk.
Soal makanan, Angeline juga kurang mendapat perhatian. Cal mengaku pernah harus memberi makan bocah itu. Bentakan-bentakan pun kerap terdengar. Belum lagi bekas cubitan berwarna kebiruan yang sering dia lihat di paha Angeline.
“Saat ditanya, bocah malang itu ngomong dicubit mamanya,” katanya.
Secara terpisah, kubu Margriet mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin. Mereka yang menolak menanggapi kesaksian Cal itu mempermasalahkan penetapan tersangka atas Margriet sebagai pembunuh Angeline, yang dinilai tak disertai cukup bukti.
“Ini bukan persoalan menang atau kalah, tapi soal mencari kebenaran,” kata Hotma Sitompul, salah satu kuasa hukum Margriet.
Hotma meragukan bahwa bukti-bukti dari Laboratorium Forensik hasil beberapa kali olah tempat kejadian perkara sudah di tangan Kepala Polda saat penetapan tersangka dilakukan.
“Sampai hari ini, kami belum melihat adanya barang bukti. Semoga di sidang praperadilan akan diperlihatkan kalau memang ada,” ujarnya.