Kabar24.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan Bernard Arief Sidharta mengatakan Margriet Christina Megawe, tersangka pembunuh Angeline, bisa dihukum mati. Musababnya, kata dia, Magriet terjerat dua pasal sekaligus, yaitu pasal penelantaran anak dan pembunuhan berencana.
"Apalagi ada unsur penganiayaan yang sudah lama dilakukan, sehingga sangat memungkinkan hakim memvonis hukuman mati nantinya," kata Arief, saat dihubungi, Kamis, 2 Juli 2015. "Tidak hanya divonis hukuman seumur hidup, ini sudah menyangkut perbuatan yang disadari dan disengaja."
Margriet dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dan pasal penelantaran anak. Arief menilai dua pasal itu secara kesinambungan bisa dipakai dasar hakim untuk memvonis mati Margriet.
"Kekerasan yang setiap hari dilakukan oleh Margriet kepada Angeline juga memperparah hukuman nantinya," ujarnya. Apalagi, kata dia, saat ini Margriet tidak ingin diperiksa untuk kasus penetapan tersangkanya di Kepolisian Daerah Bali.
Pembunuhan Angeline, Pakar Hukum: Margriet Bisa Dihukum Mati
Pembunuhan Angeline, Pakar Hukum: Margriet Bisa Dihukum Mati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu