Kabar24.com, DENPASAR-- Kepolisian Daerah Bali tidak mempersoalkan rencana tim kuasa hukum Margriet Christina Megawe yang akan mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka pembunuh Angeline.
"Silakan, itu memang sudah seharusnya dilakukan oleh kuasa hukum sebagai bentuk pembelaannya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Poda Bali, Komisaris Besar Heri Wiyanto, kepada Tempo, Rabu (1/7/2015).
Menurut Heri, pengajuan praperadilan adalah hak Margriet yang sudah menjadi bagian dari materi proses hukum yang berjalan. Karena itu, dia tidak mempermasalahkan jika tersangka tidak terima atas penetapan status tersangka yang disandangnya.
Meski begitu, Polda Bali bakal terus melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut. Heri menegaskan, kepolisian telah memiliki bukti permulaan cukup yang kuat untuk menjerat Margriet.
Polda Bali, katanya, juga tidak mempermasalahkan penolakan Margriet saat hendak diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Angeline, anak angkatnya.
"Tidak masalah bagi kami," kata Heri.
Heri mengatakan hak tersangka untuk tidak menjawab pertanyaan penyidik. Yang penting, penolakan itu sudah ditandatangani dalam berita acara pemeriksaan.
Heri mengatakan, keterangan tersangka ini nantinya bisa disampaikan langsung kepada majelis hakim di dalam persidangan.
Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan Margriet sebagai tersangka penelantaran anak. Belakangan, polisi kembali menetapkan Margriet sebagai tersangka utama pembunuh Angeline, 8, anak angkatnya yang ditemukan tewas di halaman belakang rumah Margriet.
Setelah dinyatakan hilang oleh ibu dan kakak angkat Angeline pada 16 Mei 2015, awalnya lewat media sosial, jenazah Angeline akhirnya ditemukan pada 10 Juni 2015 di halaman rumah Margriet, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.