Kabar24.com, DENPASAR-- Kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Dion Pongkor, menyatakan kliennya mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan dilayangkan terkait dengan penetapan Margriet sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, Angeline.
“Sudah disiapkan (berkasnya). Dalam waktu dekat akan kami ajukan ke pengadilan,” kata Dion, Rabu (1/7/2015). Gugatan diajukan karena alat bukti yang dimiliki Polda Bali untuk menjerat kliennya tak cukup memenuhi syarat.
Margriet dijerat dengan dua sangkaan sekaligus, yaitu penelantaran anak dan pembunuhan. Menurut Dion, pihaknya belum memutuskan kasus yang akan diajukan.
“Bisa untuk kasus pembunuhan, bisa juga termasuk penelantaran anak,” katanya.
Dia juga enggan menyebutkan detail materi gugatan karena akan dibacakan dalam persidangan.
Margriet dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dan penelantaran anak. Selain mengajukan gugatan praperadilan, Margiet menolak diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline.
Menurut Dion, pada pemeriksaan yang dilakukan pada 1 Juli, kliennya berstatus sebagai saksi dengan tersangka Agustinus Tai.
“Untuk status sebagai tersangka pembunuhan, klien kami tidak bersedia memberikan keterangan sebagai tersangka,” ujar Dion Pongkor.
Namun, jika diperiksa sebagai saksi, Dion mengatakan Margriet akan memberikan keterangan seluas-luasnya.
“Untuk membuka apa sebenarnya yang terjadi dalam perkara ini,” kata Dion.
Adapun untuk status tersangka pembunuhan, Margriet akan memberikan keterangan selaku terdakwa di persidangan.
“Tidak lagi di kepolisian,” ujarnya.
Margriet sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan pada Selasa lalu. Dia dibawa ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar untuk pemeriksaan dengan alat uji kebohongan atau lie detector. Namun Margriet menolak.
Ihwal materi pemeriksaan sebagai saksi pembunuhan dengan tersangka Agustinus, Margriet dicecar banyak pertanyaan.
“Tapi selalu mengulang-ulang pada hari kehilangan Angeline,” Dion menuturkan.
Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuh Angeline.
“Kami menetapkan tersangka baru atas kasus pembunuhan Angeline yang berinisial MM,” tutur Kepala Polda Bali, Irjen Ronny Sompie.
Penetapan tersangka kepada Margriet ini dilakukan oleh Polda Bali setelah adanya tiga bukti permulaan yang dapat menjerat Margriet. Di antaranya keterangan saksi, yaitu tersangka Agustinus Tai.
Dalam keterangannya, Agus menyatakan Margriet sering menganiaya Angeline. Agus melihat Margriet adalah penyebab kematian Angeline dan menjadi dalang pembunuhan.
Bukti lain diperkuat dengan hasil keterangan otopsi jenazah Angeline dari pihak RSUP Sanglah, Bali.
“Ini diperkuat pula dengan hasil olah tempat kejadian perkara oleh Tim Labfor di rumah MM,” kata Ronny.