Kabar24.com, JAKARTA - Masyarakat Kupang Nusa Tenggara Timur mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada tersangka utama pembunuhan, Margriet Christina Megawe.
NTT merupakan kampung halaman Agustinus Tae Hamdamai, salah satu tersangka pembunuhan bocah Angeline (8),
"Kami mendesak agar ibu angkat Angeline itu dihukum seumur hidup," kata koordinator pemuda di Kupang, Novana Fuah pada acara pembakaran 1.000 lilin dan doa bersama untuk Angeline.
Para pemuda juga memajang foto Angeline di sebuah baliho berukuran sedang yang dibentangkan di trotoar jalan protokol di Kota Kupang.
Menurut Novana, aksi yang dilakukan mereka merupakan aksi solidaritas bagi Angeline agar kasus kekerasan terhadap anak ini tidak terjadi lagi. "Kami mau menyerukan untuk hentikan kekerasan terhadap anak," katanya.
Novana juga berharap agar aparat kepolisian segera mengungkap dalang pembunuhan Angeline dan memberikan hukuman. Yang setimpal. "Margaret yang menjadi pelaku dan otak pembunuhan Angeline harus dihukum seumur hidup," tegasnya.