Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penggelapan, CMNC Tuntut Bekas Owner Cipaganti

Manajemen PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk. (CMNC) akan menuntut pengurus lama, Andianto Setiabudi dkk atas dugaan tindak pidana penggelapan seperti diatur dalam Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Cipaganti/Ilustrasi
Cipaganti/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA—Manajemen PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk. (CMNC) akan menuntut pengurus lama, Andianto Setiabudi dkk atas dugaan tindak pidana penggelapan seperti diatur dalam Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Direktur dan Corporate Secretary CMNC Jovial Mecca Alwis mengatakan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut terkait dengan hasil audit ulang yang dilakukan perusahaan yang dulu bernama PT Cipaganti Citra Graha Tbk. itu.

Manajemen memperoleh temuan-temuan yang secara finansial dan hukum menunjukkan telah terjadi tindakan-tindakan yang patut diduga dilakukan oleh anggota direksi dan komisaris perseroan pada periode sebelumnya dengan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya, melakukan transaksi pengeluaran dana dari perseroan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

“Pada akhirnya pembukuan perseroan yang berakhir Desember 2013 mencatat kerugian yang sangat besar,” kata Jovi di Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Tuntutan hukum CMNC tersebut akan diambil dalam waktu dekat, berupa pelaporan ke polisi. “Sedang kami siapkan laporan polisinya,” kata Jovi.

Terkait dengan perkara Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) yang melibatkan Andianto Setiabudi dkk, perseroan juga telah dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil.

“Pada kenyataannya, CMNC selama ini telah menjadi korban dan mengalami kerugian yang sangat besar dari sisi finansial dan nama baik yang tercemar, sehingga menjadi sasaran tuntutan yang salah alamat dari pihak-pihak tertentu yang mengklaim dirugikan oleh KCKGP, baik secara institusi dan/atau oleh para pengurus KCKGP itu sendiri,” kata Jovi.

Secara faktual, perseroan juga kerap menghadapi kendala operasional akibat perkara hukum terhadap Andianto Setiabudi dkk dan/atau KCKGP itu.

Kendala itu, lanjut Jovi, antara lain klaim atau tuntutan pembayaran dari pihak ketiga yang menerima janji dari KCKGP untuk pengembalian dan/atau pembayaran keuntungan atas investasi yang mereka lakukan di KCKGP.

Kendala lain adalah perampasan sejumlah unit kendaraan milik perseroan yang dibeli melalui dana pinjaman dari bank atau lembaga leasing, padahal unit-unit kendaraan tersebut merupakan alat kegiatan usaha perseroan sehingga mengganggu operasional bisnis. Perampasan dimaksud dilakukan oleh pihak ketiga yang mengklaim telah dirugikan oleh KCKGP.

Tak hanya itu, penutupan area kerja dan operasional perseroan yang tentunya menghalangi kegiatan bisnis perseroan sekaligus menimbulkan kerugian bagi perseroan; teror dan ancaman terhadap karyawan dan karyawati perseroan yang sedang menjalankan pekerjaan dalam rangka menghidupkan roda bisnis perseroan; penutupan area operasional perseroan yang menimbulkan ketidaknyamanan dan ketakutan dari para konsumen yang sedang bertransaksi dengan perseroan.

“Padahal secara yuridis, CMNC bukanlah merupakan pihak dalam perkara pidana yang melibatkan Andianto Setiabudi dkk dan secara hukum, KCKGP dan CMNC adalah entitas yang terpisah dan berbeda,” ujarnya.

Sebagai catatan, pada RUPS Tahunan 2014, kepemilikan saham mayoritas telah dikuasai publik, para pemegang saham perseroan menolak pertanggungjawaban direksi dan dewan komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan perseroan yang berakhir pada tahun buku 2013.

Penolakan dimaksud tidak terlepas dari masalah hukum yang menjerat beberapa anggota direksi dan komisaris perseroan sehubungan dengan dugaan tindak pidana terhadap mereka, dalam kapasitas mereka sebagai pengurus dan terkait dengan aktivitas KCKGP.

Selanjutnya, dalam rangka upaya para pemegang saham untuk menyelamatkan perseroan dan guna melindungi investasi para pemegang saham publik khususnya, dalam RUPS tersebut juga dilakukan perombakan jajaran direksi dan dewan komisaris, serta mengamanatkan agar direksi yang baru ditunjuk untuk melakukan audit ulang atas pembukuan perseroan guna memastikan keadaan perseroan yang sebenar-benarnya.

Sementara itu, pada pekan lalu jaksa menuntut Andianto Setiabudi dkk yang merupakan para pengurus KCKGP dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp200 miliar atas dugaan tindak pidana perbankan (Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 jo. UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan) dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Keempat terdakwa yang dituntut tersebut adalah Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, itu memasuki agenda pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper