Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sumatra Utara menilai pelaku pembunuhan gadis cantik Angeline (8), pelajar kelas 2 Sekolah Dasar di Bali, wajar dijerat dengan hukuman mati.
"Tersangka MM (60) yang merupakan pelaku utama yang telah merencanakan pembunuhan terhadap anak angkatnya Angeline wajar dihukum mati," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut, Zahrin Piliang.
Zahrin mengatakan, semua kedok yang dilakukan tersangka untuk menutupi perbuatannya, akhirnya terbongkar juga.
Hal itu berkat kejelian penyidik Polda Bali dalam membongkar kasus pembunuhan tersebut.
"Saya juga sudah menduga bahwa tersangka itu sebagai otak tindakan yang menghabisi nyawa Angeline dengan cara menyuruh pembantunya, tersangka Agus," katanya.
Menurutnya, pelaku pembunuhan itu dinilai benar-benar tidak mempunyai prikemanusian karena menyiksa korban terlebih dahulu, dan setelah mati menguburnya di belakang rumah yang dekat dengan kandang ayam.
Selain itu, tindakan yang dilakukan tersangka juga sangat keji karena yang dibunuh itu adalah anak angkatnya yang telah diadopsi.
"Ini dapat dijadikan sebagai pengalaman yang berharga bagi ibu-ibu yang mengadopsi anak agar ke depan jangan terulang lagi," kata mantan anggota DPRD Sumut itu.
Menurut catatan, Angeline diadopsi oleh Margriet saat masih berusia tiga hari. Gadis cilik itu diadopsi karena faktor ekonomi orang tua kandungnya yang tidak mampu membayar biaya persalinan dan perawatan.
Angeline ditemukan tewas di belakang halaman rumahnya pada 10 Juni 2015 setelah awalnya dikabarkan hilang oleh ibu angkatnya, Margriet pada 16 Mei 2015.
BOCAH ANGELINE DIBUNUH: Margriet Dinilai Pantas Dihukum Mati
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sumatra Utara menilai pelaku pembunuhan gadis cantik Angeline (8), pelajar kelas 2 Sekolah Dasar di Bali, wajar dijerat dengan hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
8 jam yang lalu