Kabar24.com, JAKARTA - Kapolda Bali Irjen Pol. Ronny Sompie menyatakan pihaknya masih terus mendalami soal mengaitkan tuduhan pembunuhan berencana kepada Margriet Megawe, ibu angkat Engeline, menyusul ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan.
"Itu masih proses, sementara MM adalah pelaku yang menyebabkan korban meninggal," katanya selepas acara penganugerahan Bintang Bhayangkara Utama di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Ronny mengungkapkan pihaknya belum dapat memberikan kepastian, sehingga kesimpulan mengenai hal tersebut akan diumukan ketika penyidikan rampung. "Nanti kita akan simpulkan ketika proses penyidikan maksimal kita lakukan," katanya.
Sementara itu, mengenai pasal yang disangkakan, Ronny mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 340 (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 (merampas nyawa orang lain), Pasal 351 (penganiayaan), Pasal 353 (penganiayaan dengan rencana) KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana kalau perencanaan maka seumur hidup, kalau pasal yang lain 15 tahun penjara," katanya.
Seperti diberitakan Polda Bali menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuh Angeline, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak.
Polda Bali memiliki tiga alat bukti penetapan tersangka Margriet, yaitu keterangan Agusntius Tae, otopsi jenazah ahli kedokteran forensik Rumah Sakit Sanglah Bali, dan hasil pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri di tempat kejadian rumah Margritet.
Dari keterangan Agus diketahui Margriet sering menganiaya Angeline. Berdasarkan pemeriksaan, Margriet diduga membenturkan kepala Angeline di lantai kamar untuk memastikan kematian, adapun agus menguburkannya.
Angeline dinyatakan hilang sejak 16 Mei lalu. Pihak kepolisian menemukan Angeline terkubur membusuk di bawah pohon pisang di pekarangan rumahnya, dibalut kain yang bercampur dengan warna tanah. Selain itu polisi juga menemukan tali dan boneka dikubur bersama Angeline.
PEMBUNUHAN ANGELINE: Margriet Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kapolda Bali Irjen Pol. Ronny Sompie menyatakan pihaknya masih terus mendalami soal mengaitkan tuduhan pembunuhan berencana kepada Margriet Megawe, ibu angkat Engeline, menyusul ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 menit yang lalu
Dikritik PDIP Soal PPN 12%, Muzani: Ini UU yang Disetujui Bersama
40 menit yang lalu
KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok
47 menit yang lalu
Korupsi Kasus Timah, Terdakwa Robert Indarto Dihukum 8 Tahun Penjara
2 jam yang lalu