Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso membenarkan penyidik telah memeriksa Dirut Tempo Media Group Bambang Harymurti sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek payment gateway Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2014.
"Oh saksi, karena beliau pada waktu itu ikut menyatakan bahwa apa yang dilakukan Denny itu benar," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Penyidik, ujar Buwas, ingin mengetahui sejauh mana Bambang mendapatkan informasi kebenaran dalam proyek yang digagas Denny itu.
Dengan pernyataan demikian, Bambang ikut membenarkan langkah Denny di proyek layanan pembayaran dan pembuatan paspor secara elektronik tersebut.
"Kenapa beliau bisa bilang begitu, kalau seperti itu berarti beliau dapaat meringankan Pak Dennya..., kan kita ingin menggali itu saja," katanya.
Komjen Buwas -- sapaan akrab Budi Waseso -- kehadiran Bambang bukan pula sebagai saksi meringankan melainkan untuk menambah temuan keterangan dalam kasus yang menjerat mantan Wamenkumham tersebut.
"Sementara baru satu [tersangka], nanti kakan berkambang. Vendornya juga tidak mungkin kita lepas," katanya.
Dalam kasus Payment Gateway, kepolisian melihat ada indikasi kerugian negara sekitar Rp32 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan.
Selain itu, kepolisian menduga pula ada pungutan liar senilai Rp605 juta dari hasil pembayaran pembuatan paspor.
Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 23 Undang-Undang RI Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Tindak Pidana Korupsi.