Kabar24.com, JAKARTA-- Indonesia Corruption Watch (ICW) memprediksi, DPR bersikukuh melakukan revisi terhadap undang-undang KPK No. 30 tahun 2002 yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015 adalah demi melindungi kalangan politisi yang terlibat korupsi.
Menurut ICW, sikap ngotot politisi DPR itu adalah untuk melindungi sejumlah anggota partai politik yang terindikasi terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga ke depan, KPK akan sulit melakukan penindakan tindak pidana korupsi.
Penegasan tersebut disampaikan anggota Badan Pekerja ICW, Lalola Easter kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (25/6/2015).
"Beberapa waktu belakangan kan KPK sering tangkap anggota-anggota parpol dan DPR, bahkan sampai ketua partai juga, jadi ini bisa dianggap sebagai upaya melindungi diri sendiri," tuturnya.
Kendati demikian menurut Lola, semua keputusan terkait revisi undang-undang KPK tersebut ada di tangan Presiden Joko Widodo, apakah Jokowi akan mengikuti keinginan DPR untuk membahas revisi undang-undang KPK tersebut atau tidak.
Lola menegaskan, jika Presiden Jokowi mengirimkan menterinya untuk turut serta dalam rapat pembahasan revisi tersebut berarti Presiden Jokowi menyetujui undang-undang KPK untuk direvisi, seperti yang disebutkan dalam pasal 49 ayat 2 undang-undang nomor 12 tahun 2011.
"Jangan sampai Jokowi menugaskan menteri terkait untuk ikut pembahasan revisi UU KPK," katanya.