Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KPK: DPR Dituding Ngotot Demi Lindungi Politisi Korup

Indonesia Corruption Watch (ICW) memprediksi, DPR bersikukuh melakukan revisi terhadap undang-undang KPK No. 30 tahun 2002 yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015 adalah demi melindungi kalangan politisi yang terlibat korupsi.
Ilustrasi: Ruang Sidang Paripurna DPR/Antara
Ilustrasi: Ruang Sidang Paripurna DPR/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Indonesia Corruption Watch (ICW) memprediksi, DPR bersikukuh melakukan revisi terhadap undang-undang KPK No. 30 tahun 2002 yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015 adalah demi melindungi kalangan politisi yang terlibat korupsi.

Menurut ICW, sikap ngotot politisi DPR itu adalah untuk melindungi sejumlah anggota partai politik yang terindikasi terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga ke depan, KPK akan sulit melakukan penindakan tindak pidana korupsi.

Penegasan tersebut disampaikan anggota Badan Pekerja ICW, Lalola Easter kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (25/6/2015).

"Beberapa waktu belakangan kan KPK sering tangkap anggota-anggota parpol dan DPR, bahkan sampai ketua partai juga, jadi ini bisa dianggap sebagai upaya melindungi diri sendiri," tuturnya.

Kendati demikian menurut Lola, semua keputusan terkait revisi undang-undang KPK tersebut ada di tangan Presiden Joko Widodo, apakah Jokowi akan mengikuti keinginan DPR untuk membahas revisi undang-undang KPK tersebut atau tidak.

Lola menegaskan, jika Presiden Jokowi mengirimkan menterinya untuk turut serta dalam rapat pembahasan revisi tersebut berarti Presiden Jokowi menyetujui undang-undang KPK untuk direvisi, seperti yang disebutkan dalam pasal 49 ayat 2 undang-undang nomor 12 tahun 2011.

"Jangan sampai Jokowi menugaskan menteri terkait untuk ikut pembahasan revisi UU KPK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper