Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo belum mengambil sikap tegas terkait rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat.
Hal itu ditegaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi pertanyaan wartawan terkait perkembangan sikap pemerintah terhadap penolakan atau persetujuan revisi UU No.30/2002 tentang KPK.
Menurut JK, keputusan pemerintah terkait berbagai hal, termasuk revisi UU KPK tersebut, selalu dibicarakan bersama antarpejabat negara. Namun sampai saat ini, Presiden belum memberikan jawaban tegas melalui surat resmi selaku pimpinan tertinggi negara yang mewakili pihak eksekutif.
“Ya UU selalu dibicarakan bersama-sama, karena itu dari Presiden sendiri kan belum. Kalau pemerintah kan berarti harus Presiden melalui Surat Presiden,”tuturnya, Rabu(24/6/2015).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah optimistis pemerintah tak akan menarik revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional 2015.
Pasalnya, menurut dia, Jokowi sudah mulai mendapat masukan dari beberapa pihak tentang masalah-masalah yang selama ini terjadi dengan KPK.
Sampai saat ini, Fahri mengaku belum ada penolakan secara formal terkait revisi UU KPK dari pihak Istana.
Surat resmi yang dikirim pemerintah justru merencanakan pembahasan revisi UU KPK, yakni berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Staf Presiden Bidang Hukum dan HAM.