Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri: Pemeriksaan Dahlan Iskan Tak Terkait Korupsi Kondensat

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat SKK Migas dan PT TPPI,
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan (kiri) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015)./Antara-Reno Esnir
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan (kiri) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat SKK Migas dan PT TPPI,

Hal itu disampaikan Kapolri menyusul diperiksanya Dahlan sebagai saksi dalam kasus pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) untuk PLN 2010.

"Tak ada kaitannya dengan kondensat, kasus itu berbeda," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Terkait rencana pemanggilan kembali Dahlan, Kapolri menyatakan penyidik akan memanggil yang bersangkutan bila ada fakta baru yang harus diklarifikasi.

"Kalau diperlukan kita lakukan pemeriksaan, kalau tidak ya tidak usah diperiksa," katanya.

Sehari sebelumnya penyidik Bareskrim meminta keterangan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD) PLN 2010.

Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan dalam pengadaan HSD tak ada kesalahan prosedur.

Tender sudah berlangsung sebagaimana mestinya dan diperiksa oleh Sucofindo.

Selain itu, menurutnya, jauh sekali dengan masalah dugaan korupsi kondensat.

"Memang ada right to match dalam artian bila ada peserta asing dalam tender dan menawar harga terendah dan dimenangkan maka tidak otomatis menang," katanya seusai mendampingi Dahlan menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Senin (22/6/2015).

"Ditawarkan ke produsen BBM dalam negeri kalau sekira mereka mampu memenuhi kebutuhan dan ternyata diambil Pertamina dan TPPI," lanjutnya.

Yusril mengatakan dalam pemeriksaan sore itu penyidik lebih banyak mengklarifikasi dokumen terkait pengadaan BBM tersebut.

Sementara itu, Dahlan sebagai dirut tidak banyak mengetahui dan melihat dokumen tersebut. "Karena dilakukan panitia tender," katanya.

Dia menambahkan kliennya diperiksa oleh penyidik sejak pukul 10.00 WIB pagi dan selesai sekitar pukul 18.30 WIB.

"Sekitar 50 pertanyaan mengenai high speed diesel sebagian besar pengadaan sekitar 9 juta ton BBM dan sekitar 2 juta ton," kata Yusril.

Usai diperiksa Bareskrim, Dahlan memilih tak memberikan banyak komentar.

Seluruh pernyataan dan pertanyaan dari awak media dijawab oleh kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyatakan kliennya diperiksa sebagai saksi. "Belum diketahui ada tersangka, belum, sudah penyidikan tapi belum ada tersangkanya," kata Yusril.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper