Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kirim Surat Pencekalan Bupati Musi Banyuasin Ke Dirjen Imigrasi

KPK telah melayangkan surat pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, agar Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari tidak bepergian ke luar negeri,
Penggeledahan di rumah Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari di Palembang, Sumsel./Antara
Penggeledahan di rumah Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari di Palembang, Sumsel./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, agar Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari tidak bepergian ke luar negeri, selama KPK melakukan proses penyidikan terhadap 4 orang tersangka yang berhasil di tangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sabtu (20/6/2015) lalu.

Empat orang tersangka tersebut adalah anggota DPRD Bambang Karyanto yang berasal dari PDI-Perjuangan, Adam Munandar yang berasal dari Partai Gerindra, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Musi Banyuasin Faisyar.

"Sudah (dilayangkan) surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama PA (Pahri Azhari), Bupati Muba (Musi Banyuasin)," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/6/2015).

Kendati Pahri Azhari belum ditetapkan sebagai tersangka KPK, dugaan kuat suap tersebut mengarah kepada nama Pahri Azhari dalam perkara dugaan tindak pidana suap ‎rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Musi Banyuasin 2015, dengan nilai suap yang diduga lebih dari Rp2,56 miliar. Karena itu, menurut Priharsa pencekalan terhadap Pahri untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper