Kabar24.com, JAKARTA — Komisi III DPR menilai ada yang salah dari komunikasi Menkumham Yasonna H Laoly dengan Presiden Joko Widodo perihal revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Aziz Syamsuddin, Ketua Komisi III, mengatakan Menkumham harusnya berkoordinasi dengan Presiden jika ingin merevisi beleid tersebut.
“Tapi ini tidak demikian, Menkumham justru mendahului Presiden dengan membahas rencana revisi tersebut dengan Badan Legislatif,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (22/6/2015).
Menurutnya, tidak ada masalah yang signifikan jika pihaknya ditunjuk sebagai komisi yang ikut membahas revisi UU tersebut. “Asal pemerintah mau membahas revisi, kami siap kapan saja. Toh, tidak ada untungnya bagi kami merevisi atau tidak UU tersebut.”
Hal senada diungkap Nasir Jamil, anggota Komisi III dari Fraksi PKS. Nasir menilai Menkumham sudah salah langkah dengan mendahului Presiden.
“Memang revisi tersebut masuk Program Legislasi Nasional [Prolegnas] 2014-2019. Tapi tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2015. Menkumham yang mengusulkan itu,” ujarnya.
Meski demikian, UU KPK memang harus segera direvisi mengingat banyaknya kekalahan KPK dalam praperadilan yang diajukan oleh tersangka. “Tapi bagi kami, tidak ada untungnya merevisi UU itu. Yang jelas, jika ada revisi, kami menjamin tidak akan melemahkan KPK,” tegasnya.
Sampai saat ini, pimpinan DPR masih membahas penolakan Presiden untuk ikut membahas revisi tersebut.
“Saya masih akan berdiskusi dengan pimpinan lain dalam menentukan arah kebijakan setelah ada penolakan dari Presiden,” katanya.