Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, Tubagus Hasanuddin mendesak pemerintah untuk lebih berani membawa kasus penyuapan terhadap imigran dan nakhoda kapal asing di Rote ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Menurutnya, langkah itu sangat diperlukan karena dalam konteks itu Australia jelas telah melakukan pelanggaran aturan keimigrasaian.
"Apalagi, penyuapan itu bertujuan agar imigran gelap itu masuk ke Indonesia, adalah sebagai pelanggaran, sehingga Australia harus ditindak tegas," kata Hasanuddin dalam dialog kenegaraan bertema Menjaga Kedaulatan Wilayah Laut Indonesia bersama pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana di Gedung MPR RI Jakarta, Senin (22/6/2015).
Menurutnya, para penyelundup manusia tersebut adalah kapten dan para awak kapal pembawa imigran yang mengaku disuap masing-masing US$5.000 atau sekitar Rp 66,5 juta oleh pejabat Australia. Suap itu bertujuan agar para penyelundup manusia pembawa 65 pencari suaka asal Bangladesh, Myanmar dan Sri Lanka itu masuk ke wilayah Indonesia.
“Itu sama saja dengan melarang orang mencuri di negaranya sendiri, tapi malah menyuruh mencuri di negara lain,” ujarnya menegasksan.