Kabar24.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan langsung menahan empat tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyuapan dana APBD 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Johan Budi, pelaksana tugas pimpinan KPK, dengan tegas mengatakan keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka akan langsung ditahan di penjara KPK.
“Ini untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya saat jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (20/6/2015).
Seperti diketahui, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada empat pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang diduga terlibat dalam dalam kasus dugaan korupsi penyuapan dana APBD 2015.
Johan mengungkapkan dua tersangka diantaranya merupakan anggota DPRD.
“Dua lainnya adalah kepala dinas, dan kepala bappeda Kabupaten Musi Banyuasin,” katanya.
Johan merinci, dua anggota DPRD tersebut adalah Bambang Karyanto (BK) dari Fraksi PDIP dan Adam Munandar (AM) dari Fraksi Gerindra.
“Adapun dari eksekutif adalah Syamsudin Fei (SF) yang merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah [BPKAD] dan Fasyar sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah [Bappeda]," ujarnya.
Dalam jumpa pers, seluruh pimpinan KPK hadir mendampingi Johan. Hanya saja, tidak tampak pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.