Kabar24.com, JAKARTA - Dalam olah tempat kejadian perkara di rumah Margriet Christina Megawa - ibu angkat bocah Angeline - di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar Timur, tim Inafis Mabes Polri dipimpin langsung Kepala Inafis Mabes Polri Suhartono menemukan sejumlah bukti baru.
Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) menemukan bercak darah baru dan sidik jari laten di kamar Magriet pada Jumat siang.
Margriet sendiri sudah tiga kali diperiksa penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar terkait dengan kasus dugaan pembunuhan Angeline, anak angkatnya, dengan status sebagai saksi.
Bekti mengatakan proses pembuktian olah TKP bakal mengarah ke kamar Margriet lebih khusus. Intinya, semua barang bukti yang belum diungkap tim sebelumnya bakal diungkap tim Inafis. Pembuktian memerlukan waktu hingga beberapa hari ke depan.
Setiap sudut TKP bakal dirinci oleh tim Inafis untuk digunakan penyidik sebagai pembuktian agar bisa menjerat tersangka baru. Karena itu, tim Inafis akan menggunakan dasar keterangan tersangka Agus, baik saat mengaku membunuh maupun menuduh Margriet sebagai pelakunya.
Keterangan Agus akan dibuktikan lewat temuan alat bukti yang ada di rumah Margriet. Bekti mengaku dituntut masyarakat untuk segera mengungkapkan siapa pembunuh Angeline yang sebenarnya.
"Kita dikirim oleh atasan dari Mabes Polri untuk melakukan pembuktian sampai selesai," ujarnya.
Mengenai penemuan darah di kamar kliennya, anggota tim pengacara Margriet, Dion Pongkor, mengaku hanya menunggu keterangan dari Laboratorium Forensik.
Namun, menurut Margriet, kemungkinan darah itu milik kucing karena salah-satu kucing milik keluarga itu memang memiliki luka di bagian telinganya.