Kabar24.com, JAKARTA - Agustinus Tae alias Agus, tersangka pembunuhan Angeline mendapat ancaman dari seseorang yang belum diketahui identitasnya yang meminta Agus tidak membuka kasus pembunuhan bocah tersebut.
Menurut Haposan Sihombing, pengacara Agus, ancaman terhadap Agus disampaikan melalui telepon dari seseorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Saat ini kasus kematian Angeline terus bergulir dengan memeriksa sedikitnya 37 saksi menyangkut dua kasus berbeda yakni kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet (ibu angkat Angeline) yang ditangani Polda Bali dan kasus pembunuhan dengan tersangka Agus yang ditangani Polresta Denpasar.
Menyusul teror yang dialami Agus, Kepolisian Daerah Bali berkerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkomitmen memberikan perlindungan terhadap para saksi yang telah memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Angeline.
"Kami akan kerja sama dengan LPSK karena selama ini LPSK selalu merespon permintaan-permintaan perlindungan saksi," kata Kapolda Bali, Ronny Sompie di Denpasar.
Namun Ronny mengaku belum mendengar ada laporan permintaan perlindungan kepada LPSK dari para saksi.
"Sampai saat ini belum ada laporan terkait ancaman".
Dia mengharapkan para saksi untuk meminta perlindungan apabila menerima ancaman atau membahayakan keselamatan jiwa dari oknum tertentu setelah memberikan kesaksian terkait kasus pembunuhan Angeline kepada LPSK.
"Mudah-mudahan ada pemberitahuan dari para saksi yang memang sudah atau sedang mengalami teror dan ancaman atau kekhawatiran".
Ia menyatakan bahwa melalui penyidik pihaknya akan berkoordinasi dan memberikan pengamanan kepada para saksi.