Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan dihukum denda sebanyak Rp2,6 miliar karena telah merugikan nasabahnya.
Ketua majelis hakim Maringan Marpaung mengatakan perusahaan perbankan berkode emiten BBNP tersebut dinilai telah teledor atas pencairan uang milik Totong Karim selaku penggugat dengan cara melakukan transaksi pemindahbukuan yang tidak sah.
Perbuatan pencairan uang oleh bank dalam perkara ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak bank.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Maringan berdasarkan siaran pers yang diterima, Rabu (17/6/2015).
Pengadilan Negeri Bandung juga memerintahkan BBNP untuk mengembalikan uang penggugat sebesar Rp2,3 miliar, serta dihukum untuk membayar bunga tabungan sebesar Rp300 juta.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum penggugat Rasman Habeahan mengapresiasi putusan majelis hakim. Putusan tersebut bisa menjadi pembelajaran perbankan agar berhati-hati dalam mengelola uang nasabah.
"BNP harus melaksanakan dan menghormati putusan ini," kata Rasman.
Kasus tersebut juga telah dilaporkan secara pidana ke Polrestabes Bandung. Pihaknya berharap polrestabes segera melakukan pengusutan setelah adanya putusan perdata.
Perkara ini bermula saat Totong tertarik menjadi nasabah BBNP. Relationship Marketing BBNP Nathania Edgina menawarkan fasilitas deposito kepada penggugat pada 2012.
Saat deposito sudah jatuh tempo, Nathania memperpanjang waktu jatuh tempo menjadi enam bulan ke depan hingga Juni 2013. Namun, pada saat Totong hendak mencairkan uangnya tersebut, ternyata depositonya sudah raib.
Penggugat mengalami kerugian setelah adanya proses pemindahbukuan dan transfer uang yang tidak diketahui. Diduga, hal tersebut dilakukan oleh oknum pegawai bank tanpa izin dan tanpa melalui prosedur yang sudah ditetapkan.
Secara terpisah, kuasa hukum BBNP Asep Kuswandi belum merespons telepon maupun pesan singkat Bisnis.
Rugikan Nasabah, Bank Nusantara Parahyangan Didenda Rp2,6 M
PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan dihukum denda sebanyak Rp2,6 miliar karena telah merugikan nasabahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

21 jam yang lalu
Goyahnya Pabrik di Kawasan Asia oleh Tarif Trump

23 jam yang lalu
Palm Oil Industry: Indonesia Seeks New Export Markets
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 jam yang lalu
Alasan Anak Try Sutrisno Batal Dirotasi jadi Stafsus KSAD

2 jam yang lalu
Kejagung Periksa Biro Hukum Kemendag soal Kasus Suap Vonis CPO

2 jam yang lalu
Kejagung Dukung Prabowo Soal Pembahasan RUU Perampasan Aset

3 jam yang lalu
BGN Bakal Usut Tuntas Insiden Keracunan MBG di Sekolah
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
