Bisnis.com, JAKARTA — Pimpinan DPR memastikan tidak ada pelemahan KPK dalam merevisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan antara pemerintah dengan DPR.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan tidak ada pelemahan kewenangan dalam revisi beleid KPK tersebut. “Revisi hanya mengacu pada kebutuhan perkembangan pemberantasan korupsi,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (17/6/2015).
Menurutnya, revisi tersebut belum akan membahas hal substansial yang berkaitan langsung dengan kewenangan lembaga pencegah dan pemberantas korupsi itu.
“Revisi hanya suatu normatif. Perbaikan penegakan hukum di Tanah Air,” katanya.
Lebih lanjut, Taufik mencontohkan soal wewenang penyadapan oleh KPK yang akan diatur lebih lanjut dengan izin pengadilan.
“Jadi jangan dimaknai sebagai pelemahan ataupun penghapusan wewenang. Karena, juga belum tentu akan dibahas dan disetujui,” cetusnya.
Fadli Zon, Wakil Ketua DPR lainnya, mengatakan revisi UU tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang KPK. “Jangan sampai, ada penyalahgunaan wewenang dan bermaslah dalam implementasinya.”
Sebagai salah satu pembahas revisi UU KPK, anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani berpendapat bahwa UU tersebut mempunyai asas lex specialist yang bukan tidak mungkin akan berbeda dengan UU penegak hukum lainnya.
“Dengan demikian, publik tidak perlu mengkhawatirkan adanya pelemahan KPK melalui revisi tersebut. Komisi III masih akan mempelajari draft yang disampaikan oleh pemerintah,” katanya.
Selain penyadapan untuk menguatkan bukti, sesuai dengan draft dari pemerintah, revisi beleid tersebut antara lain menyangkut masalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), penegasan penyidik KPK, serta sejumlah hal yang dianggap merugikan KPK dalam memberantas korupsi.