Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri menjalin kerja sama dengan Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) untuk memberantas tindak pidana perdagangan manusia yang melibatkan warga di kedua negara.
Kedua negara membentuk kerja sama pertukaran informasi, penegakan hukum, pencegahan dan penguatan kapasitas bersama.
Namun, penekanan utama diberikan kepada masalah perlindungan korban dengan berbagai aspeknya seperti identifikasi, penampungan, pemberian bantuan hukum maupun psikologis, rehabilitasi, repatriasi bila diperlukan dan pemberian kompensasi.
"Ini adalah hasil konkrit dari diplomasi perlindungan wni yang dilakukan pemerintah," kata Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri Nurul Aulia dalam siaran pers yang diterima, Rabu (17/6/2015).
Pemerintah kedua negara sepakat akan melanjutkan pembahasan melalui saluran diplomatik. Diharapkan perjanjian tersebut dapat ditandatangani kedua pihak pada akhir tahun 2015, sehingga dapat dirasakan manfaatnya segera oleh kedua belah pihak.
"Melalui kerja sama bilateral ini, Pemerintah UAE berharap dapat lebih mudah memberikan akses perlindungan bagi WNI, bukan saja yang menjadi korban perdagangan manusia tetapi juga bagi mereka yang mengalami berbagai bentuk pelecehan dan kekerasan," ujarnya.
Pada 2013 terdapat 1.722 kasus WNI/TKI di seluruh UAE. Jumlah tersebut menurun menjadi 1.074 kasus pada 2014. Meskipun terjadi penurunan, terdapat indikasi meningkatnya korban perdagangan manusia.
Pada Maret 2015, tim gabungan Kemenlu, Polri dan BNP2TKI berhasil mengidentifikasi 55 WNI korban perdagangan manusia di penampungan KBRI Abu Dhabi. Semua korban tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dan sejumlah pelaku telah ditangkap oleh Bareskrim Polri.
RI-UEA Berkomitmen Berantas Perdagangan Manusia
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menjalin kerjasama dengan Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) untuk memberantas tindak pidana perdagangan manusia yang melibatkan warga di kedua negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium