Kabar24.com, TANGERANG—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku tidak dapat mengestimasikan nilai materil enam tengkorak manusia yang digagalkan Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.
Widiati, Kepala Subdirektorat Perlindungan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud, mengatakan nilai benda yang diduga cagar budaya itu tidak bisa dikalkulasikan dalam nominal tertentu.
“Nilainya tidak ternilai, ini bernilai ilmu pengetahuan,” katanya saat ditemui di komplek Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (16/6/2015).
Barang bukti enam tengkorak manusia tersebut kini tengah didalami Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud. Seluruhnya diperkirakan berusia setidaknya 50 tahun.
Rencana pengiriman tengkorak itu ke luar negeri dipastikan ilegal. Tidak ada dokumen dari Kemendikbud berisi izin untuk memindahkan ke luar negeri.
“Ini kemungkinan akan diperjualbelikan kepada kolektor,” ujar Widiati.
Dia menjelaskan sebetulnya benda cagar budaya sama sekali tidak dilarang untuk dimiliki perseorangan.
Namun ada prosedur pendaftaran yang harus dipenuhi guna melengkapi berbagai data terkait kepemilikan.