Kabar24.com, JAKARTA-- Penasihat hukum mantan Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa kliennya dicecar banyak pertanyaan tim penyidik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.
Sebelumnya, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dengan nilai kerugian negara yang diduga mencapai angka sejumlah Rp33 miliar, pada saat Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN dan kuasa pengguna anggaran (KPA).
"Selain pertanyaan-pertanyaan mengenai identitas Pak Dahlan juga diajukan pertanyaan-pertanyaan yang terfokus pada poyek pengadaan 21 gardu yang dibiayai oleh APBN," tutur Yusril di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Selain itu, menurut Yusril, kliennya sempat ditanyakan soal usulan Dahlan Iskan saat masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang proyek pembangunan gardu listrik yang berubah menjadi proyek multiyears.
"Berdasarkan pengalaman sebelumnya proyek ini tak akan selesai dalam satu tahun karena kesulitan dalam hal pengadaan tanah dimana-mana. Itulah pertanyaan yang dipertanyakan," tukasnya.